Minggu, 10 Mei 2015

Hak Asasi Manusia Dalam Pembangunan


A.                Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak merupakan “klaim yang dibuat oleh satu orang atau kelompok yang satu dengan yang lain atau terhadap masyarakat. Orang yang mempunyai hak bisa menuntut (dan bukan saja mengharapkan atau menganjurkan) bahwa orang lain akan memenuhi dan menghormati hak itu” (Bertens, 2001: 178-179). Hak merupakan suatu bagian lain dari kewajiban. Kata ‘hak’ dalam zaman modern ini baru muncul pada abad 17 dan 18 pada saat teori tentang hukum alamiah (natural law) mulai berkembang. Dari sinilah, mulai berkembang tentang adanya hak asasi manusia.
Hak asasi manusia bukan merupakan hak yang biasa. Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia semata-mata karena dia adalah manusia dimana manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya melainkan berdasarkan karena martabat dia terlahir sebagai manusia. Arti lain, walaupun manusia terlahir dengan warna kulit, jenis kelamin, bahasa, budaya ataupun kebudayaan yang berbeda-beda, ia tetap mempunyai hak tersebut secara utuh. Hak asasi manusia bisa disebut memiliki sifat yang universal. Menurut John Locke, Thomas Hobbes dan Jean Jacques Rousseau, hak asasi manusia merupakan hak individu yang tidak dapat lepas dari negara demokratis. Dari segi pelaksanaan, hak asasi manusia harus menurut kehendak secara umum (general will) masyarakat suatu negara.
Dalam negara demokrasi, hak asasi manusia muncul sebagai persoalan yang sering terjadi dalam sosiologi politik. Banyak persoalan di dunia yang mempermasalahkan tentang hak asasi manusia ini. Namun, hak asasi manusia selalu berhubungan dengan kemanusiaan yang hakiki. Biasanya hak asasi manusiadikaitkan dengan kebebasan mendasar yang menyertai pelaksanaannya. Kedua hal ini, memungkinkan manusia untuk memenuhi segala keinginan, mengembangkan kemanusiaan, bakat dan pengetahuan-pengetahuan guna memuaskan kebutuhan manusia secara rohani dan jasmani. Adanya keinginan dan kebutuhan manusia untuk hidup, membutuhkan sebuah penghargaan atau perlindungan. Hal ini mengakibatkan adanya persaingan untuk bertahan hidup, sehingga hal ini berakibat pada munculnya masalah seperti pertentangan politik. Pertentangan politik ini diakibatkan keinginan suatu masyarakat tidak terwujud ataupun kebijakan suatu negara tidak sesuai dengan apa yang diinginkan dan diharapkan oleh masyarakat. Hal ini pula bisa menimbulkan bibit kekerasan dan konflik di dalam suatu masyarakat, bangsa dan diantara bangsa-bangsa.

B.                  Pemikiran dan Rumusan Hak-Hak Asasi Manusia di Indonesia

Pada setiap tahun di bulan Desember hampir disetiap negara di dunia merayakan atau memperingati hari Hak Asasi Manusia yang dilakukan secara besar-besaran atau dalam kelompok secara terbatas. Bulan Desember dijadikan peringatan itu karena pada akhir bulan Desember tepatnya tangga 27 Desember 1948, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyepakati konsep Hak-hak Asasi Manusia bagi seluruh bangsa dan negara anggota PBB.
Dalam periatan hari Hak Asasi Manusia se-dunia tersebut, terjadi dialog-dialog tentang berbagai hal yang menyangkut pelaksanaan Hak Asasi Manusia tersebut di semua negara anggota PBB. Hal ini ppula yang terjadi pada bangsa Indonesia. Artinya, setiap bulan Desember dilakukan diskusi, dialog tentang Hak Asasi Manusia. Berbagai macam aspek tentang ataupun berkaitang dengan Hak Asasi Manusia menjadi sorotan penting. Dialog-dialog yang dimaksud dilakukan dengan muatan yang ada di media cetak seperti artikel ataupun dilaog-dialog secara langsung dan disisarkan di televisi nasional. Bisa juga dilakukan sebuah seminar oleh kelompok tertentu seperti halnya mahasiswa.
Diskusi dan dialog yang menyangkut mengenai Hak Asasi Manusia itu terjadi karena penafsiran atau pemikiran tentang hak-hak asasi manusia ini memang tidak jarang melahirkan perbedaan-perbedaan pendapat. Perbedaan-perbedaan ini menyangkut pemahaman konsep teoritisnya, maupun pelaksanaan dari hak-hak asasi manusia pada tiap negara. Setiap pemerintahan negara nampak memberikan penafsirannya sendiri sesuai dengan persepsi masing-masing, persepsi mereka pada umumnya dilandasi pemikiran bahwa latar-belakang politik dan sosial-budaya bangsa (yang bersangkutan) berbeda dengan bangsa yang lainnya.
Sehubungan dengan itu, terdapat dua persepsi tentang hak asasi manusia. Yang pertama, persepsi dari negara-negara Barat (Eropa Barat dan yang berpengaruh dan Amerika Serikat) yang selalu memandang, sebagai landasan utama pemikirannya, hak-hak asasi manusia sebagai hal yang bersifat universal. Artinya, setiap bangsa, tanpa memperlakukan warga negara mereka berdasarkan isi piagam PBB yang telah disepakati pada akhir bulan Desember 1948. Yang kedua, persepsi dari negara-negara sedang berkembang. Persepsi mereka dilandasi oleh pemikiran bahwa konsepsi dan pelaksanaan hak-hak asasi manusia tidak sepenuhnya universal. Artinya, mereka tidak menolak untuk melaksanakan hak-hak asasi manusia, tetapi bagaimanapun di dalam pelaksanaannya, tidaklah dapat disangkal akan perlunya pertimbangan-pertimbangan politik dan sosial-budaya dari setiap bangsa dan negara yang bersangkutan.
 Perbedaan pendapat tentang hak asasi manusia juga terdapat dikalangan masyarakat Indonesia, khususnya dikalangan lingkungan politikus dan ilmuwan. Perbedaan itu bahkan juga tidak kurang tajamnya dan berkembang memasuki masalah-masalah yang cukup rumit. Sehubungan dengan itu, misalnya mereka memperdebatkan isi Undang-Undang Dasar yang pernah berlaku dan sedang berlaku di negara Indonesia.
Undang-Undang Dasar (UUD) yang pernah berlaku, yaitu UUD Negara Federal 1949 dan UUD Sementara 1950 dianggap sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia. Anggapan ini berdasar pada berbagai kenyataan bahwa kedua UUD itu memiliki lebih dari 30 pasal ketentuan yang menyangkut dengan hak-hak asasi manusia. Di lain pihak, UUD yang berlaku kembali sejak bulan Juli 1959, yaitu UUD 1945, yang berlaku dan menjadi landasan kehidupan berbangsa dan bernegara sampai sekarang, dianggap mempunyai penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia yang kurang memadai. Anggapan mereka ini berdasar pada kenyataan bahwa UUD 1945 hanya mempunyai pasal-pasal yang amat dikit menyangkut hak-hak asasi manusia. Hak di bidang politik, perlindungan hukum dan beragama misalnya, tidak lebih dari tiga pasal, yaitu 27, 28 dan pasal 29. Adapun anggapan bahwa, hal ini dikarena UUD 1945 dibentuk untuk melindungi negara Indonesia dari kolonialisme pra kemerdekaan.
Ketika para pendiri negara ini berdialog, bahkan berdebat tetapi dalam suasana yang akrab sebagai seorang teman, kawan ataupun sahabat, tentang egara dan rumusan Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, persoalan hak asasi manusia telah tampil sangat jelas. Sebagai contoh, ketika proses mencantumkan kata-kata Ketuhanan, yang dilanjutkan dengan keterangan “dengan kewajiban syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Isi perdebatan yang menyangkut agama ini berdasarkan sumber dokumentasi otentik, telah menunjukan betapa dalamnya pemahaman pendiri negara terhadap kebebasan beragama baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial. Dari toleransi yang besar di anatara para pendiri bangsa tersebut, akhirnya yang dicantumkan hanyalah Ketuhanan Yang Maha Esa dan tujuh kata dibelakangnya dihilangkan. Itulah kemudia yang menjadi rumusan resmi di dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Kebebasan itu akhirnya dituangkan secara terang-terangan dalam pasal 29 ayat 2.
  Di Indonesia saat ini secara formal kita telah mempunyai Konstitusi yang mengakui dan menjamin hak asasi manusia yaitu, persamaan hak, kedudukan, dan tanggungjawab bagi setiap peserta dalam proses politik. Namun secara material tak dapat dibantah masih adanya kelompok-kelompok dominan, baik itu domestik maupun internasional  yang mampu memonopoli jalan menuju kekuasaan. Kelompok-kelompok dominan ini mempunyai akses yang luas pada sumberdaya ekonomi dan politik yang acap memustahilkan perwujudan kedaulatan hukum (the Autonomy of Law). Selain itu elemen-elemen budaya yang belum tercerahkan dan terbebaskan merupakan hambatan nyata bagi tegaknya Hak Asasi Manusia.

C.                Pembangunan Berbasis HAM
Otonomi daerah memberi peluang luas kepada pemerintah daerah menentukan proses pembangunan. Namun, dalam praktiknya, berbagai aktivitas yang mengatasnamakan ”pembangunan” sering kali salah arah, bahkan kontraproduktif lantaran menafikan aspek hak asasi manusia (HAM).
Pemerintah daerah sering kali terperangkap formalitas dan sikap-sikap pragmatis, sekadar untuk mengembalikan, mempertahankan dan mengakumulasi modal ekonomi, sosial, kultural dan simbolisme. Spirit desentralisasi yang dibungkus promosi good governance awalnya memang memiliki tujuan mulia, yakni untuk mendekatkan rakyat kepada pengambilan keputusan di daerah.
Namun, dalam praktiknya, promosi good governance secara empiris belum berlangsung ideal karena sering kali dipolitisasi oleh elite di daerah. Akhirnya masyarakat lagi-lagi menjadi korban meluasnya spektrum pelanggaran HAM melalui kebijakan pembangunan yang tidak berperspektif HAM.
Ada satu yang hal yang tidak boleh dilupakan dalam mewujudkan pembangunan di daerah yakni pembangunan manusia seutuhnya melalui penghormatan norma-norma HAM dalam setiap kebijakan di daerah.  Jika norma-norma HAM tidak pernah menjadi pertimbangan maka ikhtiar untuk menghadirkan kesejahteraan rakyat akhirnya hanya menjadi ilusi.  Saat ini kesejahtaraan rakyat memang menjadi isu sentral tujuan bernegara. Namun, hingga kini hak kesejahteraan yang diimpi-impikan rakyat itu belum juga sepenuhnya hadir dan bisa dirasakan secara nyata.
Berbagai potret kemiskinan dan meroketnya angka pengangguran hanyalah salah satu contoh persoalan yang belum tuntas hingga hari ini. Data Bank Dunia menyatakan jumlah penduduk miskin di Indonesia pada 2013 mencapai 97,9 juta jiwa atau setara dengan 40 persen penduduk. Selama ini banyak bukti menunjukkan peningkatan kesejahteraan masyarakat lebih berorientasi produksi daripada mendistribusikan kesejahteraan.
Ironisnya, dengan mengatasnamakan pembangunan, program pemerintah tidak memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat, tetapi justru mereduksi kemampuan swadaya lokal. Lihat saja bantuan modal usaha kepada masyarakat miskin. Di satu sisi memang telah berhasil mendongkrak angka-angka produksi namun kesenjangan makin melebar dan potensi masyarakat banyak yang tersungkur digerus modernisasi.
Ekonom Amartya Sen memaknai kemiskinan merupakan ketiadaan kebebasan dan keterbatasan ruang partisipasi yang menghalangi warga untuk terlibat proses penetapan kebijakan publik. Dalam situasi demikian, masyarakat berada dalam posisi tidak setara untuk mendapatkan akses ke sumber-sumber ekonomi produktif sehingga terhalang untuk memperoleh sesuatu yang menjadi hak mereka.
Kesenjangan pendapatan adalah gejala permukaan, sedangkan pangkal kemiskinan pada ketidakmerataan akses ke sumber daya ekonomi serta penguasaan aset dan kapital oleh kelompok kecil masyarakat. Situasi timpang ini melahirkan marginalisasi, ketiadaan hak memiliki, deprivasi dan eksklusi sosial sehingga masalah kemiskinan tak dapat diatasi hanya melalui kebijakan sementara dan sektoral.
Lantas, pendekatan pembangunan seperti apa agar hasilnya lebih efektif, berkelanjutan dan rasional bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat? Pembangunan berperspektif HAM adalah pendekatan yang diyakini membawa proses pembangunan ke arah perubahan karena akan meningkatkan partisipasi, kontribusi dan akuntabilitas, dengan mengidentifikasi secara spesifik tugas dan tanggung jawab negara sebagai pemangku kewajiban hak asasi atas pembangunan.
Pendekatan pembangunan berbasis HAM bukan berdasar pada skema ”belas kasih” negara atau pembangunan ekonomi semata, namun sebuah proses menyeluruh yang menguatkan dan memberdayakan siapa pun yang tidak bisa menikmati hak-hak untuk menuntut hak-hak mereka. Artinya, pembangunan bagi kesejahteraan diarahkan untuk bergerak dari skema ”belas kasih” negara ke arah pemenuhan kewajiban negara.

STRATEGI DAN PROSES
Sesungguhnya strategi pembangunan bagi kesejahteraan harus tegas dan berpusat pada rakyat dan membuka kesempatan seluas-luasnya untuk turut berpartisipasi dan berkontribusi. Tujuan kesejahteraan tidak akan terwujud manakala hanya bersandar pada pertumbuhan ekonomi, namun harus diiringi pula dengan distribusi yang adil, peningkatan kemampuan masyarakat, serta memberikan pilihan dan kesempatan seluas-luasnya kepada rakyat. Prioritas utamanya yakni memerangi kemiskinan, mengintegrasikan perempuan di dalam pembangunan serta penguatan masyarakat dan pemerintah daerah. Dalam konteks kekinian, tidak relevan jika pembangunan masih menggunakan pendekatan pemenuhan kebutuhan (need based approach). Pasalnya, pendekatan kebutuhan sifatnya terbatas, bahkan dipandang telah gagal memerangi kemiskinan dan penyalahgunaan kekuasaan. Masyarakat hanya ditempatkan sebagai objek pembangunan, bukan menjadi subjek pembangunan. Yang paling ideal adalah pembangunan berbasis HAM (right based approach) harus menjadi pijakan semua aparatur pemerintah daerah di Yogyakarta. Tujuannya untuk memberi pengaruh bagi adanya akuntabilitas dan keseimbangan dalam proses pembangunan.
Akuntabilitas adalah salah satu indikator penting dalam pendekatan berbasis HAM. Misalnya, pelaksanaan pembangunan kerap dihantui oleh korupsi. Namun, korupsi akan sulit berkembang jika terdapat akses terhadap informasi, kebebasan berpendapat, partisipasi dan akuntabilitas, serta terhadap semua aspek utama hak asasi lainnya. Dengan demikian, pendekatan berbasis HAM akan memiliki kekuatan untuk melindungi strategi pembangunan dari dampak korupsi yang merugikan.
Dalam pendekatan berbasis HAM, strategi pembangunan akan terfokus pada penggalian pada akar masalah, sehingga intervensi lebih menyeluruh dan terintegrasi. Sehingga akar persoalan seperti kemiskinan akan memperoleh perhatian lebih, termasuk pada gejala ketidakberdayaan dan ketersingkiran kaum miskin secara sosial. Pendekatan berbasis HAM juga menjadi penting dalam konteks pembangunan karena berpotensi untuk memberdayakan masyarakat.

Singkatnya, pendekatan berbasis HAM atas pembangunan merupakan upaya melakukan perubahan untuk memajukan hak sipil, politik, ekonomi, sosil dan budaya dalam masyarakat. Hal ini dimungkinkan karena pendekatan berbasis HAM menuntut adanya perubahan terkait soal kebijakan sosial dan ekonomi, hukum, alokasi sumber daya, partisipasi, kontribusi dan pemberdayaan masyarakat yang berujung pada kesejahteraan. Kata kuncinya, kesejahteraan bisa diwujudnyatakan jika pemegang kebijakan di daerah punya niatan tulus untuk membuka akses yang seluas-luasnya bagi rakyat untuk menikmati pembangunan sebagai hak asasi bagi semua.

Daftar Pustaka 

0 komentar:

Posting Komentar