A.
Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak
merupakan “klaim yang dibuat oleh satu orang atau kelompok yang satu dengan
yang lain atau terhadap masyarakat. Orang yang mempunyai hak bisa menuntut (dan
bukan saja mengharapkan atau menganjurkan) bahwa orang lain akan memenuhi dan
menghormati hak itu” (Bertens, 2001: 178-179). Hak merupakan suatu bagian lain
dari kewajiban. Kata ‘hak’ dalam zaman modern ini baru muncul pada abad 17 dan
18 pada saat teori tentang hukum alamiah (natural law) mulai berkembang.
Dari sinilah, mulai berkembang tentang adanya hak asasi manusia.
Hak asasi
manusia bukan merupakan hak yang biasa. Hak asasi manusia adalah hak yang
dimiliki manusia semata-mata karena dia adalah manusia dimana manusia
memilikinya bukan karena diberikan kepadanya melainkan berdasarkan karena
martabat dia terlahir sebagai manusia. Arti lain, walaupun manusia terlahir
dengan warna kulit, jenis kelamin, bahasa, budaya ataupun kebudayaan yang
berbeda-beda, ia tetap mempunyai hak tersebut secara utuh. Hak asasi manusia
bisa disebut memiliki sifat yang universal. Menurut John Locke, Thomas Hobbes
dan Jean Jacques Rousseau, hak asasi manusia merupakan hak individu yang tidak
dapat lepas dari negara demokratis. Dari segi pelaksanaan, hak asasi manusia
harus menurut kehendak secara umum (general will) masyarakat suatu
negara.
Dalam
negara demokrasi, hak asasi manusia muncul sebagai persoalan yang sering
terjadi dalam sosiologi politik. Banyak persoalan di dunia yang
mempermasalahkan tentang hak asasi manusia ini. Namun, hak asasi manusia selalu
berhubungan dengan kemanusiaan yang hakiki. Biasanya hak asasi manusiadikaitkan
dengan kebebasan mendasar yang menyertai pelaksanaannya. Kedua hal ini,
memungkinkan manusia untuk memenuhi segala keinginan, mengembangkan
kemanusiaan, bakat dan pengetahuan-pengetahuan guna memuaskan kebutuhan manusia
secara rohani dan jasmani. Adanya keinginan dan kebutuhan manusia untuk hidup,
membutuhkan sebuah penghargaan atau perlindungan. Hal ini mengakibatkan adanya
persaingan untuk bertahan hidup, sehingga hal ini berakibat pada munculnya
masalah seperti pertentangan politik. Pertentangan politik ini diakibatkan
keinginan suatu masyarakat tidak terwujud ataupun kebijakan suatu negara tidak
sesuai dengan apa yang diinginkan dan diharapkan oleh masyarakat. Hal ini pula
bisa menimbulkan bibit kekerasan dan konflik di dalam suatu masyarakat, bangsa
dan diantara bangsa-bangsa.
B.
Pemikiran dan Rumusan Hak-Hak Asasi Manusia di
Indonesia
Pada setiap tahun di bulan Desember
hampir disetiap negara di dunia merayakan atau memperingati hari Hak Asasi
Manusia yang dilakukan secara besar-besaran atau dalam kelompok secara
terbatas. Bulan Desember dijadikan peringatan itu karena pada akhir bulan
Desember tepatnya tangga 27 Desember 1948, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
menyepakati konsep Hak-hak Asasi Manusia bagi seluruh bangsa dan negara anggota
PBB.
Dalam periatan hari Hak Asasi Manusia
se-dunia tersebut, terjadi dialog-dialog tentang berbagai hal yang menyangkut
pelaksanaan Hak Asasi Manusia tersebut di semua negara anggota PBB. Hal ini
ppula yang terjadi pada bangsa Indonesia. Artinya, setiap bulan Desember
dilakukan diskusi, dialog tentang Hak Asasi Manusia. Berbagai macam aspek
tentang ataupun berkaitang dengan Hak Asasi Manusia menjadi sorotan penting.
Dialog-dialog yang dimaksud dilakukan dengan muatan yang ada di media cetak
seperti artikel ataupun dilaog-dialog secara langsung dan disisarkan di
televisi nasional. Bisa juga dilakukan sebuah seminar oleh kelompok tertentu
seperti halnya mahasiswa.
Diskusi dan dialog yang menyangkut
mengenai Hak Asasi Manusia itu terjadi karena penafsiran atau pemikiran tentang
hak-hak asasi manusia ini memang tidak jarang melahirkan perbedaan-perbedaan
pendapat. Perbedaan-perbedaan ini menyangkut pemahaman konsep teoritisnya,
maupun pelaksanaan dari hak-hak asasi manusia pada tiap negara. Setiap
pemerintahan negara nampak memberikan penafsirannya sendiri sesuai dengan
persepsi masing-masing, persepsi mereka pada umumnya dilandasi pemikiran bahwa
latar-belakang politik dan sosial-budaya bangsa (yang bersangkutan) berbeda
dengan bangsa yang lainnya.
Sehubungan dengan itu, terdapat dua
persepsi tentang hak asasi manusia. Yang pertama, persepsi dari
negara-negara Barat (Eropa Barat dan yang berpengaruh dan Amerika Serikat) yang
selalu memandang, sebagai landasan utama pemikirannya, hak-hak asasi manusia
sebagai hal yang bersifat universal. Artinya, setiap bangsa, tanpa
memperlakukan warga negara mereka berdasarkan isi piagam PBB yang telah
disepakati pada akhir bulan Desember 1948. Yang kedua, persepsi
dari negara-negara sedang berkembang. Persepsi mereka dilandasi oleh pemikiran
bahwa konsepsi dan pelaksanaan hak-hak asasi manusia tidak sepenuhnya universal.
Artinya, mereka tidak menolak untuk melaksanakan hak-hak asasi manusia, tetapi
bagaimanapun di dalam pelaksanaannya, tidaklah dapat disangkal akan perlunya
pertimbangan-pertimbangan politik dan sosial-budaya dari setiap bangsa dan
negara yang bersangkutan.
Perbedaan pendapat tentang hak
asasi manusia juga terdapat dikalangan masyarakat Indonesia, khususnya
dikalangan lingkungan politikus dan ilmuwan. Perbedaan itu bahkan juga tidak
kurang tajamnya dan berkembang memasuki masalah-masalah yang cukup rumit.
Sehubungan dengan itu, misalnya mereka memperdebatkan isi Undang-Undang Dasar
yang pernah berlaku dan sedang berlaku di negara Indonesia.
Undang-Undang Dasar (UUD) yang
pernah berlaku, yaitu UUD Negara Federal 1949 dan UUD Sementara 1950 dianggap
sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia. Anggapan ini berdasar pada berbagai
kenyataan bahwa kedua UUD itu memiliki lebih dari 30 pasal ketentuan yang
menyangkut dengan hak-hak asasi manusia. Di lain pihak, UUD yang berlaku
kembali sejak bulan Juli 1959, yaitu UUD 1945, yang berlaku dan menjadi
landasan kehidupan berbangsa dan bernegara sampai sekarang, dianggap mempunyai
penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia yang kurang memadai. Anggapan mereka
ini berdasar pada kenyataan bahwa UUD 1945 hanya mempunyai pasal-pasal yang
amat dikit menyangkut hak-hak asasi manusia. Hak di bidang politik,
perlindungan hukum dan beragama misalnya, tidak lebih dari tiga pasal, yaitu
27, 28 dan pasal 29. Adapun anggapan bahwa, hal ini dikarena UUD 1945 dibentuk
untuk melindungi negara Indonesia dari kolonialisme pra kemerdekaan.
Ketika para pendiri negara ini
berdialog, bahkan berdebat tetapi dalam suasana yang akrab sebagai seorang
teman, kawan ataupun sahabat, tentang egara dan rumusan Pembukaan dan Batang
Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, persoalan hak asasi manusia telah tampil sangat
jelas. Sebagai contoh, ketika proses mencantumkan kata-kata Ketuhanan,
yang dilanjutkan dengan keterangan “dengan kewajiban syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Isi perdebatan yang menyangkut agama ini berdasarkan sumber dokumentasi
otentik, telah menunjukan betapa dalamnya pemahaman pendiri negara terhadap
kebebasan beragama baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial. Dari
toleransi yang besar di anatara para pendiri bangsa tersebut, akhirnya yang
dicantumkan hanyalah Ketuhanan Yang Maha Esa dan tujuh kata dibelakangnya
dihilangkan. Itulah kemudia yang menjadi rumusan resmi di dalam Pembukaan UUD
1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Kebebasan itu akhirnya dituangkan
secara terang-terangan dalam pasal 29 ayat 2.
Di Indonesia saat ini
secara formal kita telah mempunyai Konstitusi yang mengakui dan menjamin hak
asasi manusia yaitu, persamaan hak, kedudukan, dan tanggungjawab bagi setiap
peserta dalam proses politik. Namun secara material tak dapat dibantah masih
adanya kelompok-kelompok dominan, baik itu domestik maupun
internasional yang mampu memonopoli jalan menuju kekuasaan.
Kelompok-kelompok dominan ini mempunyai akses yang luas pada sumberdaya ekonomi
dan politik yang acap memustahilkan perwujudan kedaulatan hukum (the
Autonomy of Law). Selain itu elemen-elemen budaya yang belum tercerahkan
dan terbebaskan merupakan hambatan nyata bagi tegaknya Hak Asasi Manusia.
C.
Pembangunan Berbasis HAM
Otonomi
daerah memberi peluang luas kepada pemerintah daerah menentukan proses
pembangunan. Namun, dalam praktiknya, berbagai aktivitas yang mengatasnamakan
”pembangunan” sering kali salah arah, bahkan kontraproduktif lantaran menafikan
aspek hak asasi manusia (HAM).
Pemerintah daerah sering kali terperangkap
formalitas dan sikap-sikap pragmatis, sekadar untuk mengembalikan,
mempertahankan dan mengakumulasi modal ekonomi, sosial, kultural dan
simbolisme. Spirit desentralisasi yang dibungkus promosi good governance awalnya memang memiliki tujuan mulia,
yakni untuk mendekatkan rakyat kepada pengambilan keputusan di daerah.
Namun, dalam praktiknya, promosi good governance secara empiris belum berlangsung ideal
karena sering kali dipolitisasi oleh elite di daerah. Akhirnya masyarakat
lagi-lagi menjadi korban meluasnya spektrum pelanggaran HAM melalui kebijakan
pembangunan yang tidak berperspektif HAM.
Ada
satu yang hal yang tidak boleh dilupakan dalam mewujudkan pembangunan di daerah
yakni pembangunan manusia seutuhnya melalui penghormatan norma-norma HAM dalam
setiap kebijakan di daerah. Jika norma-norma HAM tidak pernah menjadi
pertimbangan maka ikhtiar untuk menghadirkan kesejahteraan rakyat akhirnya
hanya menjadi ilusi. Saat ini kesejahtaraan rakyat memang menjadi isu
sentral tujuan bernegara. Namun, hingga kini hak kesejahteraan yang
diimpi-impikan rakyat itu belum juga sepenuhnya hadir dan bisa dirasakan secara
nyata.
Berbagai
potret kemiskinan dan meroketnya angka pengangguran hanyalah salah satu contoh
persoalan yang belum tuntas hingga hari ini. Data Bank Dunia menyatakan jumlah
penduduk miskin di Indonesia pada 2013 mencapai 97,9 juta jiwa atau setara
dengan 40 persen penduduk. Selama ini banyak bukti menunjukkan peningkatan
kesejahteraan masyarakat lebih berorientasi produksi daripada mendistribusikan
kesejahteraan.
Ironisnya, dengan mengatasnamakan
pembangunan, program pemerintah tidak memberikan manfaat nyata bagi
kesejahteraan masyarakat, tetapi justru mereduksi kemampuan swadaya lokal. Lihat
saja bantuan modal usaha kepada masyarakat miskin. Di satu sisi memang telah
berhasil mendongkrak angka-angka produksi namun kesenjangan makin melebar dan
potensi masyarakat banyak yang tersungkur digerus modernisasi.
Ekonom
Amartya Sen memaknai kemiskinan merupakan ketiadaan kebebasan dan keterbatasan
ruang partisipasi yang menghalangi warga untuk terlibat proses penetapan
kebijakan publik. Dalam situasi demikian, masyarakat berada dalam posisi tidak
setara untuk mendapatkan akses ke sumber-sumber ekonomi produktif sehingga
terhalang untuk memperoleh sesuatu yang menjadi hak mereka.
Kesenjangan
pendapatan adalah gejala permukaan, sedangkan pangkal kemiskinan pada
ketidakmerataan akses ke sumber daya ekonomi serta penguasaan aset dan kapital
oleh kelompok kecil masyarakat. Situasi timpang ini melahirkan marginalisasi,
ketiadaan hak memiliki, deprivasi dan eksklusi sosial sehingga masalah
kemiskinan tak dapat diatasi hanya melalui kebijakan sementara dan sektoral.
Lantas,
pendekatan pembangunan seperti apa agar hasilnya lebih efektif, berkelanjutan
dan rasional bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat? Pembangunan
berperspektif HAM adalah pendekatan yang diyakini membawa proses pembangunan ke
arah perubahan karena akan meningkatkan partisipasi, kontribusi dan
akuntabilitas, dengan mengidentifikasi secara spesifik tugas dan tanggung jawab
negara sebagai pemangku kewajiban hak asasi atas pembangunan.
Pendekatan
pembangunan berbasis HAM bukan berdasar pada skema ”belas kasih” negara atau
pembangunan ekonomi semata, namun sebuah proses menyeluruh yang menguatkan dan
memberdayakan siapa pun yang tidak bisa menikmati hak-hak untuk menuntut
hak-hak mereka. Artinya, pembangunan bagi kesejahteraan diarahkan untuk
bergerak dari skema ”belas kasih” negara ke arah pemenuhan kewajiban negara.
STRATEGI
DAN PROSES
Sesungguhnya
strategi pembangunan bagi kesejahteraan harus tegas dan berpusat pada rakyat
dan membuka kesempatan seluas-luasnya untuk turut berpartisipasi dan
berkontribusi. Tujuan kesejahteraan tidak akan terwujud manakala hanya
bersandar pada pertumbuhan ekonomi, namun harus diiringi pula dengan distribusi
yang adil, peningkatan kemampuan masyarakat, serta memberikan pilihan dan
kesempatan seluas-luasnya kepada rakyat. Prioritas utamanya yakni memerangi
kemiskinan, mengintegrasikan perempuan di dalam pembangunan serta penguatan
masyarakat dan pemerintah daerah. Dalam konteks kekinian, tidak relevan
jika pembangunan masih menggunakan pendekatan pemenuhan kebutuhan (need based approach). Pasalnya, pendekatan kebutuhan
sifatnya terbatas, bahkan dipandang telah gagal memerangi kemiskinan dan
penyalahgunaan kekuasaan. Masyarakat hanya ditempatkan sebagai objek
pembangunan, bukan menjadi subjek pembangunan. Yang paling ideal adalah
pembangunan berbasis HAM (right
based approach) harus
menjadi pijakan semua aparatur pemerintah daerah di Yogyakarta. Tujuannya untuk
memberi pengaruh bagi adanya akuntabilitas dan keseimbangan dalam proses
pembangunan.
Akuntabilitas
adalah salah satu indikator penting dalam pendekatan berbasis HAM. Misalnya,
pelaksanaan pembangunan kerap dihantui oleh korupsi. Namun, korupsi akan sulit
berkembang jika terdapat akses terhadap informasi, kebebasan berpendapat,
partisipasi dan akuntabilitas, serta terhadap semua aspek utama hak asasi
lainnya. Dengan demikian, pendekatan berbasis HAM akan memiliki kekuatan untuk
melindungi strategi pembangunan dari dampak korupsi yang merugikan.
Dalam
pendekatan berbasis HAM, strategi pembangunan akan terfokus pada penggalian
pada akar masalah, sehingga intervensi lebih menyeluruh dan terintegrasi.
Sehingga akar persoalan seperti kemiskinan akan memperoleh perhatian lebih,
termasuk pada gejala ketidakberdayaan dan ketersingkiran kaum miskin secara
sosial. Pendekatan berbasis HAM juga menjadi penting dalam konteks pembangunan
karena berpotensi untuk memberdayakan masyarakat.
Singkatnya,
pendekatan berbasis HAM atas pembangunan merupakan upaya melakukan perubahan
untuk memajukan hak sipil, politik, ekonomi, sosil dan budaya dalam masyarakat.
Hal ini dimungkinkan karena pendekatan berbasis HAM menuntut adanya perubahan
terkait soal kebijakan sosial dan ekonomi, hukum, alokasi sumber daya,
partisipasi, kontribusi dan pemberdayaan masyarakat yang berujung pada
kesejahteraan. Kata kuncinya, kesejahteraan bisa diwujudnyatakan jika pemegang
kebijakan di daerah punya niatan tulus untuk membuka akses yang seluas-luasnya
bagi rakyat untuk menikmati pembangunan sebagai hak asasi bagi semua.
Daftar Pustaka

